Anggota DPRD jadi tersangka pencurian Kelapa Sawit

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat berinisial BA
telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Penahanan BA yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Bacaan Lainnya

“Selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Senin (28/6/2021) di Jambi.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait