Tiga WNI korban judi online di Malaysia dipulangkan

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tiga WNI yang menjadi korban agen judi online di Sarawak, Malaysia dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan pada tanggal 15 Juni 2021 pihaknya menerima laporan terkait tiga WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal di daerah Kuching, Sarawak meminta bantuan agar dipulangkan ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maka KJRI Kuching membantu proses penyelesaian dokumen perjalanan mereka sebelum pemulangan ke Indonesia,” ungkap Yonny Tri Prayitno, Sabtu (26/6)
di Kuching.

Setelah dilakukan proses penyelidikan hari itu juga ketiga WNI tersebut diserahkan kepada KJRI Kuching oleh pihak kepolisian setempat untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Ketiga WNI itu disebutkan, Cici Paramida dan Liza Yanti (perempuan) berasal dari Kabupaten Sambas. Satu lagi Apan (pria) asal Kabupaten Bengkayang.

“Setelah dokumen selesai maka pada hari Jumat (25/6) ketiga warga Kalimantan Barat tersebut dibantu pemulangannya ke Indonesia. Proses pemulangan berjalan lancar,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait