Dinas Sosial Kotabaru salurkan 5 Jenis bantuan bagi warga terdaftar BDT

Nurviza(kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com – Ditengah kondisi pandemi saat ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial setempat akan menyerahkan 5 bantuan pada warga yang dianggap tidak mampu.

Adapun 5 bantuan itu yakni bantuan Sosial Disabilitas, Lansia, Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) Rehab Rumah, UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dan Anak Terlantar, ini dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kotabaru Nurviza, di kantornya belum lama tadi, yang juga merupakan program 100 hari kerja sebagai Kepala Dinas Sosial setelah dilantik.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh diungkapkannya pula bahwa, yang dimaksud dengan Usaha Ekonomi Profuktif (UEP) yaitu seperti pedagang- pedagang kecil yang berjualan minuman di depan rumah, pedagang ikan kering dan pedagang kecil lainnya yang tentunya nanti akan di berikan bantuan sebesar Rp2 juta dalam 1 tahun.

“Ya, pedagang yang dimaksud tadi akan diberikan bantuan sebesar 2 juta rupiah dalam satu tahun,” ucap Kadis Sosial Nurviza.

“Sedangkan anak terlantar yang dimaksud disini bukan anak yang tidur di pos ronda dan masih ada keluarganya yang mampu untuk mengongkosi dan membiayai kehidupannya tetapi disini pengertiannya anak yang benar-benar yang keluarganya tidak mampu untuk membiayai sekolahnya seperti anak yatim, anak yang tinggal bersama neneknya dan mengharapkan penghasilan dari betani saja ini hal seperti ini yang mendapatkan bantua,” jelasnya pula.

“Warga yang mendapatkan 5 bantuan ini adalah warga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan prioritas dari Dinas Sosial, maka dari itu Saya juga meminta bantuan kepada pihak Kecamatan agar dapat meintruksikan ke bawah dalam hal ini Kepala Desa, Rt untuk dapat memberikan data-data dan melaporkan ke Dinas Sosial warga yang tidak mampu untuk dapat dimasukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS),” ungkapnya.

Menurut BPK masyarakat yang boleh di berikan bantuan adalah masyarakat yang sudah mempunyai Id Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan, orang yang punya nomor induk kemiskinan.

“Apabila nanti warga penerima bantuan ini teryata masih ada lagi warga yang ingin mendapatkan bantuan tersebut tetapi tidak termasuk di daftar BDT yang mana data ini diperoleh dari desa setempat maka warga tersebut tidak bisa menerima bantuan ini,” jelasnya kemudian.

“Saya berharap kepada Kepala Desa agar bisa mengakomodir warganya yang tidak mampu untuk di data dan di laporkan ke Dinas Sosial,” tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait