Rantau, kalselpos.com -Diduga melakukan pesetubuhan terhadap dua orang anak gadis di bawah umur, HN (30), seorang pemuda warga Kecamatan Candi Laras Selatan, terpaksa diamankan unit Satuan Reskim Polres Tapin.
Bujangan desa yang kerap menebar pesona terhadap para gadis di desanya tersebut, diamankan polisi, pada Kamis ( 24/6/21) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, di salah satu desa di Margasari, Kecamatan Candi Laras Selatan.
Penangkapan tersangka HN dilakukan polisi, usai mendapat laporan dari kedua orangtua korban, yakni SN (16) dan SR (16), setelah sang anak mengaku, diduga telah disetubuhi ‘playboy’ kampung tersebut.
Kejadian persetuhan
terhadap dua gadis bersahabat, SN dan SR, ini dilakukan tersangka HN, pada Rabu, 20 April 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.
Atas laporan itulah, polisi kemudian mengamankan ‘playboy’ kampung Margasari tersebut di rumahnya.
Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Iksan Prananto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap HN atas laporan orangtua korban SN dan SR, warga Kecamatan Candi Laras Selatan.
Tersangka HN diduga melakukan persetubuhan terhadap dua gadis belia, ini di rumah salah seorang korban, ungkap Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Iksan. Jumat (25/6/21) lalu, di Rantau.
Dijelaskan, terjadinya persetubuhan dua anak gadis di bawah umur dilakukan tersangka HN, pada malam hari, medio Rabu,14 April 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kemudian, kasusnya diketahui kedua orangtua korban, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, kronologis kejadian sendiri, berawal saat korban SR janjian akan makan barsama di rumah korban SN, kemudian tersangka HN, ‘sang Playboy’ kampung, tiba – tiba juga datang ke rumah korban SN.
Karena di rumah saat itu tak ada orang, tanpa banyak ‘ba bi bu’, tersangka SN langsung mengajak kedua korbannya masuk ke kamar, selanjutnya meminta korban SN (maaf) untuk memegang alat kelaminnya.
Singkat cerita, tersangka HN pun kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban SN, sebelum juga dimasukan ke dalam kemaluan SR, secara bergantian, ungkap Kasat.
Tersangka HN sendiri, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, sebelum mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban.
“Saat ini tersangka HN sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” demikian Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Iksan.





