kalselpos.com – Tersangka Z (27) yang membunuh rekan kerjanya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa dihadiahi timah panas.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/6) mengatakan saat tersangka diamankan di tempat persembunyiannya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan mencoba melarikan diri.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan karena telah mengancam keselamatan petugas” terangnya.
Tersangka Z menikam leher rekan kerjanya bernama Rendy (23) hingga tewas pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono.
Dari hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Tersangka sudah kita bawa ke Mako Polsek Sunggal setelah mendapat perawatan medis,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.





