“Mendapatkan laporan tersebut petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin Iptu Samsu Suargana, S.AP Kapolsek Murung Pudak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AI,”ujarnya.
Dengan menemui istri dan keluarga AI pada Jum’at (11/06) di kediamannya beralamat Simbad Lama Desa Kapar, Murung Pudak dan dilakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga untuk memberikan informasi keberadaan AI.
“Kemudian besok hari Sabtu (12/06) sekitar jam 13.00 wita pihak keluarga menyerahkan AI beserta barang bukti berupa 1 Bilah senjata tajam jenis pisau beserta kompangnya dengan Polsek Murung Pudak,”ujarnya.
Diterangkannya, sementara motif tindak pidana penganiayaan yang di lakukan AI terhadap korban diduga berawal dari hutang piutang, yang mana pada saat AI hendak menagih hutang ke korban namun korban marah, sehingga AI tidak terima dan emosi lalu melakukan aksi penusukan terhadap korban.
“AI sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan petugas di Polsek Murung Pudak”, terang Iptu Mujiono.





