Tanjung,kalselpos.com-Petugas opsnal Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan AI (40) warga Simbad Lama Desa Kapar pelaku penganiayaan terhadap SA(30) warga setempat.
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan senjata tajam menyebabkam SA (30), warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong mengalami sejumlah luka robek pada bagian kaki bawa sebelah kiri, paha kiri bagian samping dan tangan telunjuk sebelah kanan.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikannya, pihaknya menerima laporan dari adik korban bahwa kakaknya mengalami luka parah akibat ditusuk pelaku dari arah belakang menggunakan senjata tajam.
Diuraikannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/06) siang dipinggir Jalan pertamina Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.





