“Benar saja, petugas mendapati terlapor GR di rumah yang ditempatinya di Desa Kambat Selatan. Di dalam rumah tersebut,” terangnya, Rabu (2/6) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 dan berat bersih 0,15 gram, serta plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.





