Untuk aksinya yang mengancam korban menggunakan sepucuk senjata Airsoft tersebut,sudah disepakati menempuh jalur perdamaian.
Akan tetapi pihak Kepolisian masih menahan MA (42) karena kepemilikan senjata Airsoft tersebut. Atas perbuatannya melawan hukum,tersangka pun kini terancam hukuman satu tahun penjara.





