ES Diamankan Gara-gara Bawa Sajam

Pelaku yang diamankan oleh jajaran Polres Tabalong.(ist)(kalselpos.com)

Tanjung,kalselpos.com-Petugas Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pria inisial ES (28) lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa pada Senin (24/05) siang.

ES merupakan warga Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas di Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Bacaan Lainnya

Dari tangan ES anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam atau alat penikam jenis belati bersisi tajam berujung runcing dengan panjang kurang lebih 21 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu.

Pos terkait