Tanjung,kalselpos.com-Petugas Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pria inisial ES (28) lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa pada Senin (24/05) siang.
ES merupakan warga Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas di Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Dari tangan ES anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam atau alat penikam jenis belati bersisi tajam berujung runcing dengan panjang kurang lebih 21 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu.





