MA tolak Kasasi Jaksa atas vonis Bebas kasus Pemerasan Debt Collector

[]istimewa KUATKAN PUTUSAN PENGADILAN – Tim kuasa hukum terdakwa Debt Collector dari LBH Peduli Hukum & Keadilan Banjarmasin, terdiri dari Adv Azrina Fradella, Adv Sugeng Aribowo dan Adv Junaidi, saat memperlihatkan akta pemberitahuan putusan MA sekaligus salinan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/5/21) siang.

Saat itu para terdakwa menunjukan surat tugas dan kontrak perjanjian pembiayaan tertanggal 26 Mei 2016, hingga Helly T menyerahkan mobil tersebut dengan menandatangani berita acara penyerahan mobil.
Atas hal tersebut kemudian para terdakwa, dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat 1 KUHP, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Namun dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP, sehingga dibebaskan.
Atas putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi dan perkara teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 63 K/Pid/2020. Namun, pada Rabu, 19 April 2021, penasihat hukum para terdakwa, yaitu Adv Sugeng Aribowo SH MM MH, menerima akta pemberitahuan putusan MA sekaligus salinan putusannya, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang dalam amar putusannya, menolak Kasasi JPU terhadap terdakwa Sumihar Napitupulu, Ninis Boyki Hutabarat, Panji Faturahman, dan Darmawan.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait