Dan, pada Kamis (13/5/21) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita, Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang.
“Kasus ini terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda, begitu pula tersangkanya. Dari awal laporan keluarga ada empat orang, namun hal itu bertambah, sehingga total pelaku menjadi sembilan orang yang diamankan,” terangnya, kepada wartawan, Selasa (18/5) kemarin.
Dari keterangan para tersangka pelaku, jika benar telah melakukan tindak pidana tersebut. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti, sprei, baju pelaku dan korban.
“Modus, si korban diberi minuman keras (miras).atau dibuat mabuk dulu oleh para pelaku sebelum digilir,” jelasnya. Aplikasi Kalselpos.com





