Batalkan tender Sepihak, Pokja pengadaan Barang Jasa Batola ‘disidangkan’ di Peradilan TUN

Prof Dr HM Hadin Muhjad SH M.Hum

Banjarmasin, kalselpos.com – Pembatalan tender peningkatan Struktur Jalan Ruas oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Barito Kuala (Batola), terhadap pemenang lelang, yakni CV Ridho, kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Lewat kuasa hukumnya, Krisnha Dewa dan Gerardus Wedo Ronga dari Kantor Hukum Equity Legal Firm Banjarmasin, Direktur CV Ridho, Muhammad Thohir A.Md, menuding jika Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batola, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sedang mengenai objek sengketa sendiri, adalah permohonan kepada Pengadilan TUN Banjarmasin untuk membatalkan keputusan sekaligus pernyataan tidak sah Keputusan Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batola terkait Pemberitahuan Pembatalan Tender Peningkatan Struktur Jalan Ruas Nomor 50 dengan ID Tender 2224270 untuk tahun pengadaan 2020.
Itu dikarenakan, tindakan Tergugat yang membatalkan lelang adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah atau Onrechtmatige Overheids Daad.
[]Pokja salah Baca
Sementara itu, dalam sidang pembuktian yang digelar oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin, pada Selasa (12/5/21) kemarin, ahli hukum Pengadaan Barang Jasa sekaligus ahli hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Lambang Mangkurat (ULM), Prof Dr HM Hadin Muhjad SH M.Hum, yang dihadirkan dalam persidangan, seusai persidangan, kepada kalselpos.com, menyatakan, pembatalan lelang baru bisa dilakukan, bila ada sanggahan.
“Memang ada sanggahan dari pihak CV Sartika, tapi bukan objek pekerjaan tersebut, melainkan paket pekerjaan lain,” sebutnya.
Pokja berdalil, bila ada pengaduan atau sanggahn, meski bukan dalam pekerjaan sama, diperbolehkan. “Tapi ini justru akan menjerusmuskan diri Pokja sendiri, dan bahkan akan membahayakan, lantaran di sana ada perbuatan merugikan Negara, yang bukan ranah adminsrasi lagi, namun ranah pidana,” ungkapnya.
Pokja pastinya salah baca, dan secara normatif akan jadi ‘bumerang’ bagi dirinya sendiri. “Dalam kasus ini, mutlak kesalahan Pokja,” tegas HM Hadin Muhjad.
Sebelumnya, menurut Pengugat dalam hal ini CV Ridho, penetapan pengumuman Pemenang Lelang Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Ruas Nomor 50 dengan ID Tender 2224270 Tahun Anggaran 2020 melalui sistem LPSE Kabupaten Batola oleh Pokja LIII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa kabupaten setempat, yang diumumkan melalui sistem aplikasi pengumuman Lelang tertanggal 30-September-2020, yang dimenangkan oleh CV Ridho, dengan peringkat pertama dari lima peserta yang mengikuti lelang.

Pos terkait