Pihaknya, kata Badrul Ain, akan menyampaikan sanggahan terhadap dakwaan JPU pada sidang eksepsi yang dijadwalkan Senin (10/5) mendatang.
“Kita akan melakukan bantahan sebagai upaya pembelaan terhadap klien,” katanya.
Yang membuatnya keberatan adalah, kliennya tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri dengan uang tersebut.
Uang tersebut, kata dia, justru mengalir ke sejumlah oknum pejabat, aparat hingga instansi di Kabupaten Banjar. “Ini request dari mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan,” katanya.
Diterangkannya,setiap tahun anggaran di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebesar Rp250 juta/bulan kurang, sehingga seorang direktur pun harus memutar otak untuk menambal kekurangan itu.
Hal tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.Lebih jauh, Badrul bilang, kalau kasus ini sebenarnya bukan ranah korupsi. Hanya persoalan utang-piutang.
“Karena ada kasbon. Tertulis di nota dalam dan manajer keuangan perusahaan,” katanya.
Badrul membeberkan di tahun 2017, nilai utang kliennya adalah Rp3 miliar dan sempat dibayar Rp1,8 miliar.
Di tahun-tahun berikutnya, utang tersebut ‘menggunung’. Sebabnya permintaan dari para oknum pejabat dan aparat tadi semakin meningkat.
Selain itu, usaha pribadi milik kliennya menemui sejumlah kendala. Sehingga tak mampu lagi menutupi utang-utang terdakwa di PD Baramarta.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





