Banjarmasin, kalselpos.com– Eks Direktur Utama PT Baramarta Teguh Imanullah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum tiga pasal sekaligus.
Hal tersebut diketahui saat sidang perdana kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (3/5) siang.
Kasi Pidsus Kejari Martapura, Gusti Ngurah Anom mengatakan pihaknya mendakwakan 3 pasal kepada Teguh Imanullah lantaran diduga menyebabkan negara rugi hingga Rp9,2 miliar.
Disampaikannya, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KHUP,”tambahnya.
Diungkapkan Gusti Ngurah Anom, beberapa hari lalu, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menitipkan uang pengganti.
“Di kita ada menitip uang pengganti ke senilai Rp400 juta sekian. Saya lupa persisnya dan sudah disetor ke rekening penampungan kejaksaan Martapura,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi menyatakan sangat keberatan terhadap dakwaan JPU.