Kuala kapuas, kalselpos.com-Dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan terakhir jumlah tindakan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kapuas tercatat sebanyak 23 kasus yang terdiri dari 21 kasus Narkotika dan 2 kasus kesehatan dengan tersangka sebanyak 27 orang.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Kapuas sebanyak 711,87 gram sabu-sabu dan sebanyak 121 butir seledryl.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M disela pelaksanaan press release kasus penyalahgunaan penggunaan Narkotika di wilayah Kapuas
Senin (26/04).
Dijelaskannya, baru-baru ini pihak satresnarkoba mengamankan pelaku pada jumat (23/4/2021) sekitar pukul 09.09 WIB,yaitu di wilayah Kecamatan Mantangai,Desa Muroi Raya Kabupaten Kapuas ,provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan Lokasi perkampungan serta merupakan areal pertambangan masyarakat.





