Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen berawal dari laporan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi, saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen itu berupa surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.
Hakim MK sendiri telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Aspihan Zain/Antara