Ketua dan bendahara KONI Tabalong didakwa rugikan Negara sebesar Rp2,7 M

[]istimewa SIDANG KORUPSI KONI TABALONG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan ketua serta bendahara KONI Tabalong, yaitu HM Hilmi Apdanie dan Irwan Wahyudi, Selasa (30/3/21) siang, mulai menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa mantan ketua KONI Tabalong, HM Hilmi Apdanie, yakni M Pazri SH MH dari Borneo Law Firm Banjarmasin menyatakan, jika pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan, karena kondisi kesehatan kliennya kurang baik.
“Kami keberatan karena kerugian sebesar Rp 2,7 M dari audit BPKP tersebut terkesan tidak berdasar, malahan klien kami yang rugi secara finansial, soalnya klien kami lah yang telah menalangi pendanaan sebelum dana hibah KONI untuk kegiatan Porprov Kalsel tersebut,” ucap M Pazri.
Sementara Berdy SH, penasihah hukum terdakwa Irwan Wahyudi, mengaku tidak mengajukan eksepsi. “Kami hanya mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar terdakwa Irwan Wahyudi bisa mendapatkan tahanan kota,” ungkap Berdy.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis/editor : s.a lingga

Pos terkait