Hari menegaskan, pada sidang selanjutnya ia akan mencoba melakukan sanding dengan direktur yang menjabat saat ini serta saksi kunci lainnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Direktur PDAM Kapuas yang menjabat saat ini juga merupakan orang kepercayaan dari kliennya yaitu Widodo.
Fakta menarik dari dua orang direktur yakni ketiga yang tadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini, ternyata tidak saling kenal dengan Widodo.
Bahkan Hari menambahkan, Widodo juga mengatakan bahwa dua orang saksi dari pihak ketiga tersebut merupakan bawaan dari direktur yang menjabat saat ini. “Karena dua orang dari pihak ketiga itu hanya sebagai kontraktor. Kemudian mereka juga kaget ketika perusahaannya dicabut. Makanya tadi saya tanya, kalian tau tidak pelakunya siapa? Tetapi ketika dikonfirmasi dengan terdakwa ternyata ada dugaan kuat pelakunya adalah orang lain,” beber Hari.
Dalam persidangan kedua yang juga menghadirkan saksi dari pegawai PDAM Kapuas, fakta persidangan dan diberitakan oleh sejumlah media di Palangka Raya, saksi menyebut nama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Namun pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti informasi tersebut, bahkan pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan hal tersebut.
Sebelumnya juga diketahui, bahwa terdakwa Widodo, yang pada saat itu menjabat Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017 diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah pada PDAM kabupaten setempat.
Terdakwa diduga mempergunakan dana penyertaan modal PDAM untuk kepentingan terdakwa sendiri atau orang lain, sehingga merugikan negara sekitar Rp7 miliar, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalteng.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]sumber : antara
[]editor : s.a lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





