Ketika JPU memperlihatkan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu kepada hakim, saat itu saksi membantah dan mengatakan tanda tangan di dalam dokumen proyek PDAM Kabupaten Kapuas, diduga dipalsukan.
“Saat diperlihatkan tanda tangan mengenai proyek tersebut, ditegaskan saksi, bahwa itu diduga palsu,” bebernya.
Bangun menambahkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi lagi terkait keterangan bagian bendahara PDAM, yang mengatakan stok barang di reguler digunakan untuk proyek SRMBR.
“Proyek reguler dan (SRM-MBR) itu berbeda, bahkan pengelolaan dananya disimpan di rekening yang beda pula. Tetapi ada orang di proyek SR-MBR mengambil barang di stok proyek reguler. Kami akan tanyakan nantinya,” ungkapnya.
Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kapuas akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda sidang keterangan saksi dari PDAM dan pihak ketiga.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
sumber : antara
Editor : s.a lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





