Tidak pernah layangkan Gugatan, Pemkab Tala justru ngaku Menangkan gugatan atas PT Perembee di PTUN

[]istimewa LAKUKAN PENYEGELAN -Pihak Satpol PP Tala ketika melakukan penyegelan terhadap pembangunan Pelaihari City Mall, beberapa waktu lalu.

Pada point 2 yang mengatakan, permohonan IMB memang sudah diajukan oleh PT PCL sejak 30 Januari 2018, namun tidak bisa diteruskan prosesnya saat itu karena kurang AMDAL / UKL – UPL.

“Tentunya hal ini Error in Personal atau salah alamat,” gumam Mawardi.

Bacaan Lainnya

Mawardi membeberkan, sesuai keterangan saksi fakta Masaninor saat memberikan kesaksian di bawah sumpahnya, jika Satpol PP Tala dalam melakukan tindakan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan proyek Pelaihari City Mall tidak menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010,  Pasal 18 tentang  Penertiban IMB, namun  menggunakan  Peraturan  SOP Satpol PP.

Pada persidangan, ungkap Mawardi, juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, DR Muhammad Effendy SH MH.

“Menurut saksi ahli, pelaksanaan pelayanan perizinan terutama IMB tetap berpedoman kepada Peraturan Mendagri  Nomor 32 Tahun 2010.

Jadi tentunya penertiban terkait IMB harus berpedoman ke Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010, bukan kepada Peraturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, ” ujar  Mawardi.

Ditambahkannya, karena gugatan tersebut putusannya tidak diterima sesuai bunyi putusan PTUN tanggal 15 Maret 2020, maka belum ada menang dan kalah, namun PT PCL langsung mengajukan Banding terkait putusan tersebut.

Mawardi menyebut, Pemkab  Tala diduga tidak menjalankan amanah Presiden Republik Indonesia sesuai UUD Nomor 23 Tahun : 2014 Pasal 278 ayat 1 dan 2. Juga diduga  tidak menjalankan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.

“Setahu kami, Pemkab Tala tidak membuat Perda terkait hal ini, sehingga kepastian hukum bagi kami yang ingin berpartisipasi ikut  membangunan Tala tidak jelas, apalagi mendapatkan insentif,” jelasnya.

Dengan tidak diterimanya gugatan PT PCL yang ingin mencari keadilan dan ingin membersihkan nama baiknya,  maka akan semakin berlarut kasus ini atau kepastian Tala untuk memiliki mall sebagai daerah modern  yang maju dan berkembang, akan semakin jauh dan semakin tidak ada kejelasan, tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : anas aliando
Editor. : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait