Amuntai,kalselpos.com– Seorang pria, berinisial HA (37), terpaksa diamankan jajaran unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

AMANKAN TERLAPOR – Reskrim Polres HSU usai mengamankan suami yang diduga melakukan penganiayaan atas isterinya.
Suami muda tersebu diamankan setelah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YE (27), pada Jumat (1/3/2021) lalu.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim setempat, M Andi saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian sendiri berlangsunh di Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan
“Saat itu, korban YE sedang menyapu rumah, namun terlapor, HA marah marah tidak jelas dan menuduh korban selingkuh. Kemudian terlapor memerintahkan korban untuk pergi dari rumah dan dijawab korban, saya ini istri kamu ngapain saya keluar,” tiru Kasat.
Setelah korban berbicara seperti itu, HA langsung menarik tangan isterinya tersebut sambil berucap ‘Keluar’ dan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan, mata sebelah kiri, hingga mengalami kuka lebam dan berdarah.
“Selanjutnya korban melaporkan hal ini ke Satuan Reserse Kriminal guna penyelidikan,” jelasnya.
Polisi telah membuat laporan dan membuat Visum serta memeriksa dua saksi dan telah mengamankan terlapor HA.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor : sa lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





