Putusan terkait Sengketa tanah Wakaf, PA Palangka nyatakan berhak Mengadili, PTA justru Sebaliknya

DATANG KE KALSEL POS - Wikarya F Dirun SH selaku kuasa hukum penggugat, yakni Nazir, saat mendatangi redaksi harian Kalsel Pos di Banjarmasin, Minggu (28/2/21) siang.

Palangka Raya,kalselpos.com – Putusan Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) atas sengketa tanah wakaf seluas 58 Ha dinilai aneh oleh Wikarya F Dirun SH selaku
kuasa hukum penggugat, yakni Nazir.
Pasalnya, pada putusan sela, PA menyatakan sengeta tanah wakaf boleh diadili oleh PA. Namun PTA justru memberikan pendapat lain, dengan menyatakan, sengketa tanah wakaf, bukan menjadi kewenangan PA.
Pada salinan putusan di PA Palangka Raya, majelis hakim yang diketuai oleh Hj Norhayati dan hakim anggota Hj Ida Sariani dan HM Azhari, sempat menolak eksepsi para tergugat pada putusan sela, sekaligus menyatakan PA Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara ini, hingga memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, sebelum putusan Penggugat dinyatakan dikabulkan.
Namun di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, begitu kasusnya di-Banding pihak Tergugat, majelis hakim PTA malah mengeluarkan putusan mengejutkan, dalam perkara sengeka tanah wakaf seluas 58 Ha, yang memiliki nilai jual puluhan hingga ratusan miliar tersebut.
Dalam putusannya, PTA menyatakan, ‘permohonan Banding pembanding secara formil dapat diterima, sekaligus menyatakan membatalkan putusan PA Palangka Raya Nomor 591/Pdt.G/2019/PA.Plk, dan mengadili sendiri dengan menyatakan perkara yang terdaftar di PA Palangka Raya (sengeka tanah wakaf) bukan wewenang Pengadilan Agama.
Sengketa tanah wakaf di Karanggan Kota Palangka Raya tersebut berawal ketika H Kamuk Ranggan, mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Namun, pada saat kerusuhan etnis Madura 2001 lalu, salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Al Muhajairin membawa serta sertifikat tanah untuk mengungsi ke Madura.
Dan, dalam perjalanannya surat tanah tersebut dibalilknama menjadi tanah milik yayasan. Padahal telah diwakafkan oleh pemilik (H Kamuk Ranggan) untuk umat.
Atas perubahan nama sertifikat tersebut, Nazir atas tanah penerima wakaf melakukan gugatan ke PA Palangka Raya.
“Kita akan melakukan upaya kasasi atas putusan PTA Palangka Raya. Sebab, tanah wakaf merupakan kewenangan PA, tetapi PTA menyebut bukan kewenangan PA. Ini juga menjadi pertanyaan kita, ada apa dengan PTA,” sebut Wikarya F Dirun SH.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis/editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait