Barabai, kalselpos.com – Seorang sopir berinisial JD (32), ditangkap jajaran tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), lantaran kepemilikan sabu seberat 3 gram.
Pria ini ditangkap saat berada di rumahnya, Desa Sungai Buluh RT 6, Kecamatan Labuan Amas Utara, pada Selasa (23/2/21) malam.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Polres setempat, Iptu Subagyo mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung.
“Saat dilakukan penangkapan, kami temukan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,03 gram, yang terbungkus plastik bening,” terangnya, Rabu (24/2/21) pagi.

Tersangka akan diproses sesuai hukum berlaku.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor: sa lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





