Sempat buang Barbuk sabu, Pengedar tetap Tertangkap

[]istimewa SAAT DIAMANKAN – Tersangka pengedar NU (kedua dari kiri dan membelakangi kamera) sesaat setelah berhasil diringkus dan diminta petugas untuk mencari barang bukti sabu yang sempat dibuangnya.

Amuntai, kalselpos.com – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinsial NU (30).
Tersangka satu ini diringkus di depan rumah seorang warga di Jalan Veteran, Desa Telaga Sari RT 2, Kecamatan Amuntai Selatan, pada Senin (15/2/21) pagi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) seberat 4.32 gram.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi mengatakan, saat didekati oleh petugas yang berpakaian preman, tersangka NU sempat mau melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di sekitar lokasi.
“Kita telah lama melakukan pemantauan, lantas mengamati gerak – gerik bersangkutan selama hampir 30 menit. Lantas, begitu melihat gelagat mencurigakan, tersangka langsung kita cegat. Apalagi sebelumnya, dari informasi kita terima dari warga, akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan ternyata benar adanya,” ungkap Iptu Siswadi.
Petugas sempat menggeledah badan dan tempat rumah warga tadi, sebelum ditemukan barbuk satu paket sabu seberat 4.51 gram atau berat bersih 4.32 gram di bawah tanaman bunga, yang terbungkus dengan sobekan plastik hitam dan dililit dengan lakban warna hitam. “Tersangka NU dan barang bukti kini sudah kita amankan ke Polres HSU, sebagai tindak lanjut penyidikan petugas,” tutup Iptu Siswadi.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : adiyat
[]editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait