kalselpos.com– Warga negara asing (WNA) dari 20 negara termasuk Indonesia, mulai hari Rabu 3 Februari 2021 dilarang masuk ke kerajaan Arab Saudi.
Seperti dilansir dari pemberitaan di media, kebijakan itu diambil Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (2/1/2021)
guna mencegah penyebaran virus Corona.
Adapun 20 negara yang dilarang masuk tersebut yakni Argentina, Brazil, Portugal, Swedia, Swiss, Jepang, Turki, Uni Emirat Arab (UAE), Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India serta Pakistan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pada Senin (28/12/ 2020) memperpanjang larangan masuk ke kerajaan baik melalui udara, darat dan laut selama seminggu di tengah kekhawatiran varian baru Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan sedang mengevaluasi situasi saat ini sambil mengizinkan warga negara asing meninggalkan Arab Saudi dan mengizinkan masuk untuk kasus-kasus luar biasa.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





