Diduga selewengkan Dandes, oknum Kades Sungai Kupang resmi jadi Tersangka

[]istimewa JADI TERSANGKA - SN, Kades Sungai Kupang (berkopiah haji) saat diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

KOTABARU, kalselpos.com– Dugaan korupsi dana desa (dandes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, akhirnya bergulir.

Itu setelah SN, sang kades, resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penyelewengan dandes sekaligus pengadaan barang dan jasa di desa yang dipimpinnya Tahun Anggaran 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim setempat AKP Abdul Jalil Sik mengatakan, setelah menerima hasil
laporan warga pada tahun 2020 lalu, kemudian pihaknya turun ke lapangan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru menemukan dugaan kerugian negara, usai melakukan
penghitungan bersama Inspektorat pemkab setempat.

“Makanya pada13 Januari 2021 lalu, status SN selaku kades ditetapkan jadi tersangka, lantaran ada dugaan penyelewengan dana desa, sebesar Rp331.247.396,43,
terang AKP Abdul Jalil.

Dalam aksinya, SN selaku penanggungjawab keuangan, diduga menyalahgunakan keuangan desa, seperti dalam kegiatan pekerjaan peningkatan jalan di RT 07, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di RT 11, pengerasan jalan pasar 1 dan pasar 2 di RT 03 serta pembangunan sarana air bersih di lingkungan RT10, rinci Kasat Reskrim.

Pekerjaan tersebut, belakangan tidak sesuai RAB, di mana terjadi
selisih volume terpasang,
kelebihan pembayaran maupun tidak terselesaikannkegiatan pekerjaan dengan baik, sehingga tidak memberikan hasil manfaat kepada masyarakat, demikian AKP Abdul Jalil.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

penulis : ardiansyah
editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait