Kuala Kapuas, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum selama tahun 2020, di halaman Kantor Kejari Kapuas, Jalan A.Yani Kuala Kapuas, Kamis (17/12) pukul 09.00 WIB.
“Barang bukti 60 perkara yang kita selesaikan tahun 2020 itu, terdiri dari 28 perkara narkoba, yaitu sabu-sabu yang barang buktinya 28, 96 gram,” ujar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo SH MH kepada wartawan di Kuala Kapuas.
Disebutkannya, ada handphone dari perkara tindak pidana narkoba, obat-obatan terlarang dari perkara undang-undang kesehatan, dengan barang bukti obat terlarang merk dextromerthopan 5000 butir dalam 5 kantong, dimana masing-masing kantong berisi 1000 butir.
Kemudian obat daftar G Seledril sebanyak 50 keping isi 10. Alkohol cap gajah 47 botol dengan kandungan alkohol 95 %.
Terus perkara pencurian sebanyak 99 perkara, perlindungan anak 5 perkara, perjudian 4 perkara, sajam 4 perkara dan satwa liar 1 perkara dengan barang bukti 1senapan angin, serta 6 perkara lainnya.

Arif Raharjo juga menyampaikan harapannya kepada Kasi Pidum, Tigor Sirait SH MH
yang memang ditugaskan untuk menuntaskan penanganan perkara Pidum di tahun 2020.
Untuk Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald F SH mengeksekusi barang bukti sesuai dengan putusan hakim yaitu dimusnahkan, seperti yang dilakukan saat ini.
Kasi Intel juga diharapkannya bisa memotret statistik perkara yang ada, sehingga bisa dipetakan perkara yang mendominasi di Kapuas, sehingga nanti bisa disampaikan kepada masyarakat.
“Misalnya ini pelaku tindak pidana ini, karena masyarakat melakukan tindak pidana kadang-kadang karena ketidaktahuan,” jelas Arif.
Dijelaskannya, karena luasnya wilayah Kapuas, di tahun 2020 baru 3 kecamatan yang bisa dikunjungi untuk penyuluhan hukum seperti Cemara Labat, Pujon dan Mandau Telawang.
“Kami mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan, apa yang sudah menjadi tugas kami bisa disebarluaskan sehingga masyarakat makin tahu, perbuatan ini tidak boleh, perbuatan ini dilarang dan sebagainya,” ucap Arif
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





