1,3 Kg Sabu Diduga Akan Diedarkan Saat Pergantian Tahun

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi saat Gelar perkara Shabu seberat 1,3 Kg di halaman Polsekta Banjarmasin Utara Banjarmasin, Selasa (15/12/2020) (Ahmad Fauzie)

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pemuda ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kg dalam mobil yang menuju Palangkaraya pada 9 Desember 2020 pukul 23.00 wita lalu.

Kasus yang diungkap oleh unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara itu digelar di halaman Polsekta Banjarmasin Utara dan dihadiri Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa (15/12/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam gelar perkara tersebut, Kapolresta mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah sangat meresahkan sudah sepatutnya kita bersama untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredarannya.

“Kita mengapresiasi keberhasilan dari jajaran Polsekta Banjarmasin Utara, tentu saja hal ini diperlukan kerjasama yang baik karena ini merupakan tanggung jawab bersama dalam memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemuda berusia 34 tahun yang dibekuk ini, berinisial A, warga Jalan Manduhara, nomor 50, RT 05, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Dirinya ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu di dalam laci daskboard mobil Avanza dengan nopol KH 1519 AR di Jalan H.Hasan Basry atau tepatnya di depan Rumah Sakit HM Ansari Saleh, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara l, Kota Banjarmasin saat akan pulang menuju Kota Palangkaraya pada 9 Desember lalu.

Selain mengamankan pemuda ini, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg yang terbagi dalam beberapa paket, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 3 juta rupiah serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang diduga merupakan mobil rental.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya hanya disuruh membawakan barang haram itu saja.

“Baru pertama saya melakukan ini karena tergiur upah sebesar tujuh juta rupiah,” ucap tersangka kepada awak media.

Sentara itu, Kapolsekta Banjarmasin Utara l, AKP Gita Suhandi Achmadi menduga, pelaku memanfaatkan kelengahan aparat saat situasi Pilkada dan diduga akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.

“Ya kita menduga pelaku memanfaatkan situasi pemilihan kepala daerah karena mungkin saja saat itu dianggapnya aparat lengah. Tidak menutup kemungkinan barang haram ini akan diedarkan saat pergantian tahun,” ungkap AKP Gita Suhandi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai pembuat dan pemasang gypsum itu terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri.

Pos terkait