Hak Belum Dituntaskan, Jalan Tol Mataraman -Sei Ulin Disegel Warga

DITUTUP-Jalan tol Mataraman-Sei Ulin tepatnya di Desa Jingah Habang Ulu dipasangi portal tanda larangan oleh pemiliknya lantaran masalah ganti-rugi lahan belum tuntas.(ist)

Martapura,kalselpos.com– Jalan tol Mataraman-Sei Ulin tepatnya di Desa Jingah Habang Ulu dipasangi portal tanda larangan oleh pemiliknya lantaran masalah ganti-rugi lahan belum tuntas.

Kuasa Hukum warga Jurkani SH kepada pers, Kamis (26/11) menerangkan, lahan itu masih belum tuntas soal ganti-ruginya namun secara sepihak malah dikerjakan oleh kontraktor dari PT Nugroho Lestari.

Bacaan Lainnya

“Lahan klien kami malah digusur tanpa ada ganti-rugi yang disepakati. Proyek sudah dijalankan di lahan klien kami. Padahal belum ada perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Martapura lahan sudah dieksekusi dan dikerjakan,” jelas Jurkani SH.

Didampingi LSM H Bahrudin (Udin Palui) dan Aliansyah lahan diberi portal sebagai larangan aktivitas proyek sampai ada penyelesaian yang berkeadilan.

“Kami masih menempuh upaya hukum namun lahan sudah dirusak dan dikerjakan diduga oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalsel dan PT Nugroho Lestari sebagai Kontraktor yang merusak tanam tumbuh tanpa hak yaitu pohon durian, rambutan, kuini, langsat, ramania, nangka, mangga dan berbagai macam tanaman pruduktif lainnya,” ujar Ali.

 

Sementara Helmi sebagai ahli waris H Supriyadi menerangkan bahwa lahan milik almarhum ayahnya yang terkena proyek jalan tol/lingkar Mataraman-Sei Ulin adalah 3.341 m2 belum ada ganti rugi yang wajar.

Di atas tanah terdapat 615 batang tanaman produktif seperti durian, kuini langsat, rambutan dan lain-lain yang tidak dihargai secara wajar. “Sekarang mereka saling lempar tanggung-jawab, kami akan menutup jalan sampai ada penyelesaian,” bebernya.

Diduga ada penilaian apraisal yang tak sesuai sebab ada perbedaan mencolok dengan nilai tanah yang kurang strategis. Selain itu diduga ada upaya pemalsuan surat keikhlasan ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris sebenarnya.

Diketahui pihak pemerintah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp650 juta di PN Martapura namun Helmi dan ibunga Hj Mariyam tak menerima nilai itu sehingga masih berproses di pengadilan.

Pihak pengadilan sendiri dikabarkan terkaget-kaget ketika belum eksekusi namun lahan sudah terlanjur dibersihkan dan aktivitas proyek jalan alternatif sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi

Pos terkait