Ini Kronologi Pembunuhan Kakak Ipar di Jalan Prona 1

Rekonstruksi Pembunuhan terhadap kakak ipar digelar di Polsekta Banjarmasin Selatan Selasa (24/11/2020) siang (Ahmad Fauzie)

Banjarmasin, kalselpos.com – Usai berkas perkara atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang adik ipar di jalan Prona 1 Gang Pembangunan 3 pada 6 November lalu dinyatakan lengkap, Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan (bansel) memutuskan untuk dilakukan reka ulang atau rekonstruksi kejadian.

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, pada Selasa (24/11/2020) siang

Bacaan Lainnya

Dalam reka ulang ini, tersangka maupun empat orang saksi, memperagakan sebanyak 13 adegan, termasuk saat tersangka menikam dada korban dengan sebilah pisau belati.

Meskipun dalam suasana hujan, aparat kepolisian Polsekta Banjarmasin Selatan didampingi jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka serta sejumlah awak media mengikuti rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka RR alias Rama terhadap kakak iparnya, Rudi Haryadi yang tak bukan adalah kakak iparnya sendiri.

Padegan pertama, awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 17:00 Wita, saksi Hikmah Rosanti (istri korban) bersama saudari Sifa membawa anak
korban yang masih Balita lewat di Pasar Lokasi Kelurahan Pemurus Baru.

Mereka menggunakan sepeda motor yang mana saksi Hikmah Rosanti yang membonceng di depan, dan saat itu mereka diikuti oleh korban (Rudi Hariyadi) yang berboncengan dengan rekannya (saksi M Ramadhani alias Madan) menggunakan sepeda motor, yang mana korban membonceng di depan.

Adegan kedua, setelah sampai di depan rumah orangtua saksi Hikmah Rosanti, lalu saksi Hikmah Rosanti turun dari sepeda motor yang saat itu korban bersama rekannya saksi Ramadhani alias Madan berboncengan naik sepeda motor mengikuti istrinya (saksi Hikmah Rosanti) sampai ke depan rumah orangtua istrinya.

Kemudian saksi Hikmah Rosanti menggendong anaknya yang masih bayi, selanjutnya mereka masuk ke dalam
rumah orang tuanya (TKP). Sedangkan Sifa berdiri di depan rumah tersebut

Adegan berikutnya, korban turun dari sepeda motor dan saksi M Ramadhani alias Madan menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya tadi di depan rumah orang tua tersangka. Lalu korban ke depan rumah orangtua istrinya (Hikmah Rosabti) dengan nada emosi.

Korban dari depan pintu rumah orangtua istrinya berkata ‘sini uang” yang maksudnya meminta uang dengan istrinya, dan dijawab oleh istrinya dari dalam rumah dekat pintu sambil menggendong anaknya dan memegang sebuah dompet untuk apa. Uang ini untuk membeli susu anak”, dan saat itu tersangka Rama sedang berbaring di kasur di ruang tamu rumahnya.

Kemudian korban tetap saja ngotot dengan emosi dan hendak mengambil uang tersebut dengan istrinya, dan waktu itu sempat dilerai oleh tersangka Rama dengan berkata sudah-sudah, dan menyuruh korban untuk pulang saja yang saat itu tersangka sudah dalam posisi duduk-duduk di atas kasur di ruang tamu sambil main handphone.

Namun, korban tetap saja ngotot meminta uang kepada istrinya, selanjutnya tersangka Rama mengambil sebilah pisau yang berada di bawah kasur tempatnya berbaring tadi dan menaruh pisau tersebut di pinggang kanannya.

Adegan berikutnya, tersangka Rama duduk di ruang tamu menghadap pintu sambil menyingsingkan baju yang
dipakainya ke atas perut. Selanjutnya pintu rumah ditutup oleh ibu tersangka. Lalu pintu rumah diketok-ketok oleh korban.

Ketukan berkali-kali itu dibuka oleh saksi Hikmah Rosanti istri korban, dan saat pintu dibuka, saksi Madan yang duduk di atas sepeda motor di depan rumah tersangka dan saksi Sifa yang berdiri di depan rumah tersangka melihat tersangka duduk di ruang tamu menghadap ke pintu dengan baju disingsingkan ke atas perut, membawa sebilah Sajam
jenis pisau yang diselipkan di Pinggang sebelah kanan.

Saat istri korban Hikmah Rosanti bermaksud hendak mengasih sejumlah uang kepada korban. Namun uang belum sempat diterima oleh korban, langsung saja tersangka berdiri dan mencabut pisau dari pinggang kanannya.

Adegan selanjutnya tersangka menusuk korban satu kali kearah dada sebelah kiri korban dengan sebilah pisau tersebut. Kemudian korban langsung jatuh ke jalan sambil memegangi luka di dada kirinya.

Lalu saksi Madan langsung menolong dan memboncengkan
korban di belakang naik sepeda motor untuk membawanya ke rumah sakit, dan baru sekitar 100 meter dari tempat kejadian korban terjatuh dan kemudian dibawa menggunakan ambulan.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sunarto

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sunarto menyampaikan, reka ulang ini sengaja dilakukan di Polsek Banjarmasin Selatan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Demi kelancaran rekonstruksi termasuk keamanan tersangka sendiri maupun saksi- saksi kita laksanakan rekonstruksi ini tidak di TKP,” ucap Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan Iptu Sunarto kepada Kalselpos.com.

Sementara kuasa hukum tersangka, Ahmad Zaini dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menuturkan, reka ulang yang sudah digelar ini sudah sesuai dengan apa yang terjadi.

“Pada rekonstruksi ini sudah sesuai dengan apa yang yang dilakukan tersangka, kita akan mengawal maupun memberikan upaya hukum kepada tersangka karena dia telah menyesal atas perbuatannya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 351 junto 338 KUHP.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait