Tanjung, kalselpos.com-Tim gabungan gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polres HSU, Unit Reskrim Polsek Kelua dan Anggota Polsek Banua Lawas lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Aksi pencurian ini terjadi didepan Pasar Kelua Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, pada Minggu (15/11) lalu.
Diduga pelaku Curat seorang laki-laki berinisial MR(49) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan MR(49) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
” Kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor memarkirkan mobilnya didepan Pasar Kelua dan setelah itu pelapor beserta istrinya turun dari mobinya dan kemudian pergi belanja, dan sebelum meninggalkan mobilnya pelapor meninggalkan handphone didalam mobilnya. Saat kembali kemobilnya, dan pada saat pelapor akan membuka kunci pintu mobilnya ternyata kunci pintu mobil sebelah kanan sudah rusak dan sudah tidak tertutup lagi, lalu pelapor melihati handphonenya ternyata sudah tidak ada lagi,”ujarnya.
Disampaikannya, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp. 2.050.000,-
Hasil penyelidikan, akhirnya dilakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Curat MR(49) saat berada di sebuah Rumah Desa Purai Kecamatan Banua Lawas.” Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya,”ujarnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi





