Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak 50,18 Gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari terduga pelaku SP (32) di kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Senin (26/10/2020) yang lalu.
“Saat kami amankan dirinya tidak bisa mengelak sebab barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu tersebut terjatuh dari badannya,” terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Minggu (1/11/20) Siang.
Saat barang bukti tersebut terjatuh, narkotika tersebut masih berbalut dengan kertas tisu, dan dimasukkan ke dalam bungkusan mie instan.
“Untuk SP sendiri, diketahui dirinya warga Jalan Achmad Yani Km 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Kompol wahyu menjelaskan, saat ini, SP sudah digelandang ke Mapolresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Adapun motif dirinya sampai ke TKP dengan barang bukti yang lumayan banyak itu, masih dalam penyelidikan.
“Kita masih melakukan penyelidikan terkait status dari SP ini, yang jelas dirinya terbukti bersalah karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu,” tegasnya.
Adapun pasal sementara yang dikenakan kepadanya yakni. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
“Saya menegaskan kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi tentang adanya jual beli Narkoba dalam bentuk apapun segera laporkan kepada kami, karena informasi yang diberikan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa ini,” tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Ediitor : Zakiri





