kalselpos.com– Dalam waktu relatif cepat Polres Kudus berhasil menangkap KH pria berusia 40 tahun yang diduga pelaku pembunuhan terhadap teman selingkuhannya L wanita berusia 38 tahun di sebuah kamar hotel Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap di Jalan Mlati Kudus, pada Senin (26/10) malam atau setelah ditemukannya jasad wanita di salah satu kamar hotel di Kecamatan Jati, Kudus dengan tanda-tanda kekerasan pada jasad korbannya,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Kapolres menerangkan, setelah keduanya melakukan perselingkuhan, terjadi perselisihan paham karena korban tidak mau mengakhiri perselingkuhannya, lalu pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia setelah itu pelaku pun meninggalkan hotel.
Senin (26/10) siang baru diketahui tamu wanita yang menyewa kamar hotel tewas ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati, setelah sebelumnya diketok pintunya tidak ada tanggapan.
Dalam pengecekan itu disebutkan, barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor milik pelaku maupun korbannya beserta telepon genggam.
“Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan keduanya terjadi saat reuni sekolah. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, dia bertemu dengan korban di hotel pada Minggu (25/10) pukul 14.30 WIB dan sudah tiga bulan berselingkuh dengan korban.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE





