Gegara Simpan Shabu di Kantong Celana, Ancah Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti narkoba jenis shabu (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com– Seorang pemilik narkoba jenis Shabu berinisial N alias Ancah (38) digerebek di rumahnya, Rabu (14/10/2020) siang sekitar pukul 13.00 WITA.

Warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Utama RT 12 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun hanya bisa pasrah. Lantaran petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis shabu seberat 2,52 Gram yang disimpannya di kantong celana sebelah kanan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah Jumat (16/10/2020) mengatakan, selain shabu, petugas juga turut menyita satu timbangan digital warna silver.

Alhasil pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya anggota Polsek Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, saat pelaku sedang di rumah langsung dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya, ditemukan barang bukti (barbuk) yang disimpan di saku celana kanan. Pelaku dan barang haram itu kemudian dibawa ke Mapolsek Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini Ancah dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ujarnya singkat .

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait