Martapura,kalselpos.com -Jajaran Polres Polsek Aluh-aluh yang langsung dipimpin Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon Jumadi SE, mengamakan HI (44) salah satu pelaku diduga pelaku pengedaran narkoba.
Tersangka di ringkus setelah adanya laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu d kawasan tersebut.
Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon Jumadi, SE mengatakan, Pelaku yang mengedarkan shabu di wilayahnya di ringkus tanpa melakukan perlawanan,” ucapnya, Jum’at (9/10).
Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon mengatakan, Hasil dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita empat lembar plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 350.000, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah dompet warna hitam.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:fahmi de musfa
Editor :wandi





