Banjarmasin,kalselpos.com – Dua tersangka kasus dugaan pencurian dan penggelapan akhirnya dapat menghiup udara bebas, usai berkas perkaranya dihentikan di tingkat penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (6/10) kemarin.
Kedua tersangka yang dibebaskan sendiri, masing – masing atas nama Abdul Rahman alias Rahman, yang terlibat kasus penggelapan dan ditangani pihak Polresta Banjarmasin, serta kasus pencurian sepeda yang ditangani pihak Polsek Utara atas nama terdakwa Ramadhani alias Dhani
Penghentian perkara di tingkat penuntutan oleh pihak Kejari Banjarmasin, ini diakui sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice atau penghentian perkara di tingkat penuntutan.
Selain itu pihak Kejari Banjarmasin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik atau yang menangani perkaranya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, yang didampingi Kasi Pidum setempat, Denny Wicaksono SH MH, pihaknya menerapkan Restoratif Justice, setelah melakukan koordinasi dengan para penyidik serta kedua belah pihak.
“Sebelum Restoratif Justice ini diterapkan, sebagaimana petunjuk Kejaksaan Agung, kita berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik, kemudian kedua belah pihak, korban dan para tersangka pelaku, serta masyarakat atau saksi,”ucap Tjakra.
Diakui, di lingkungan Kejari Banjarmasin, penerapan Restoratif Justice itu tidak mudah, ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan tersangka, adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta, selain tindak pidana yang dilakukan tersangka baru pertama kali.
“Semua ketentuan itu, harus sesuai dengan edaran Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice,kemudian kita terapkan di masyarakat,”ungkap Tjakra Suyana Eka Putra.
Ditambahkan Kasi Pidum, Denny Wicaksono, jika penerapan Restoratif Justice baru pertama kali dilakukan pihaknya. Namun, Restoratif Justice ini bisa dicabut, kalau dari penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan baru.
”Surat penghentian perkara (Restoratif Justice) ini bisa dicabut kalau dari penyidik atau JPU menemukan alasan baru seperti putusan perdata,”jelasnya.
Penerapan Restoratif Justice yang dilakukan pihak kejaksaan, merupakan upaya melakukan pembinaan kepada tersangka pelaku tindak pidana.
Deni menyebutkan, ada perkara pidana yang tidak dapat dihentikan penuntutannya, yakni tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya serta ketertiban umum serta asusila.
Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, termasuk tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, demikian Denny Wicaksono SH MH.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis : s.a lingga
[]editor : s.a lingga





