kalselpos.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Polri, NB berpangkat Irjen Pol sebagai tersangka.
NB diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.
Uang sekitar Rp 300 juta tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selain NB, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, PU berpangkat Brigjen, Djoko Tjandra, serta seorang swasta berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Argo Yuwono, menyebutkan dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
“Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU kemudian kedua adalah NB,” ujar Argo.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi. Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
“Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV,” ungkap Argo.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE





