Kemudian, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Mas Guntur Laupe memastikan perempuan yang melempar dan hendak merobek Alquran itu, akan diproses hingga tuntas.
“IN akan dijerat pasal penistaan agama. Dikenakan Pasal 156 ancaman hukumannya 5 tahun, ini adalah penistaan agama. Insya Allah perkara ini kita proses secara tuntas,” kata Guntur dalam keterangannya di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Jumat (10/7/2020).
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Editor: Bambang CE
Sumber: Net/ *





