“Tersangka divonis tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya jika AS kembali melakukan pelanggaran selama setahun ini, maka akan langsung dipidana kurungan tiga bulan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, selama beberapa bulan terakhir, Satuan Sabhara Polres Banjarbaru memang tengah intens melakukan penibgjatan pada patroli di wilayah hukum. Alhasil pihaknya beberapa kali mendapati indikasi terkait pelanggaran seputar minuman keras.
“Tadi malam (kemarin) kita juga mendapati miras jenis tuak yang ditinggal kabur pemiliknya saat mengetahui kita patroli rutin. Lokasinya di sebuah warung angkringan di Trikora. Jadi memang patroli rutin ini kita tambah intensitasnya,” tegasnya.
Adapun patroli rutin ini kata Suko selain menyasar pelanggaran Kamtibmas di lingkungan masyarakat juga mengingatkan warga soal protokol pencegahan Covid-19. “Kita tekankan untuk hidup disiplin,” harapnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Ahmad Fauzie
Editor. : Zakiri





