Polisi Tangkap Jufri Gegara ‘Pil Batman’

BANJARMASIN,Kalselpos.com – Sungguh sial nasib seorang pria dengan inisial AJ (38) yang tertangkap saat hendak melakukan transaksi ekstasi jenis inek. Alih-alih menikmatinuang hasil penjualan, ternyata dirinya malah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat SIK mengatakan, pelaku yang akrab disapa Jufri tersebut memang sudah lama menjadi terget operasi, dan akhirnya berhasil diringkus petugas pada Kamis, (4/5/2020) siang, sekitar pukul 11.35 WITA saat hendak melakukan transaksi di Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Bacaan Lainnya

“Jupri ini sudah menjadi target operasi kami dan ketika dia mau melakukan transaksi langsung diringkus anggota,” ucapnya pada awak media, Minggu (7/6/2020) siang.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

 

Ia membeberkan, pada saat penangkapan, Jufri sempat membuang barang bukti berupa pil inek yang akan dijualnya tersebut untuk menghilangkan jejak. Namun petugas yang melihat berhasil menemukan barang haram tersebut.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka berjumlah 30 butir pil ekstasi jenis inek bewarna cokelat muda dengan bentuk batman,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia menerangkan, meski sempat membuang, pelaku akhirnya mengakui bahwa puluhan pil batman tersebut merupakan miliknya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan dan terpaksa harus dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, total barang bukti yang diamankan dari tersangka yang merupakan warga Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu memounyai bersih bersih 7,85 gram.

Akibat kepemilikan pil Batman tersebut, tersangka yang memiliki rambut pirang tersebut dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait