KUALA KAPUAS, kalselpos.com – M (28) warga pendatang dari Lampung nekat mengangkut buah timun mas bukan miliknya, dari toko buah-buahan di jalan Melati seberang Puskesmas, milik Kamrani (28) warga Jalan Barito Gang VIII A RT. 08 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, akhirnya dibekuk jajaran Polsek Selat jalan Maluku Kuala Kapuas.
Kejadian bermula Kamis (7/5) sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di warung buah depan Puskesmas Melati di jalan Melati Kelurahan Selat Tengah, M mengambil buah timun emas sebanyak 300 Kg milik Kamrani dengan menggunakan gerobak yang di tarik dengan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Setelah menerima laporan pukul 23.00 WIB anggota Polsek Selat berhasil membekuk M di jalan Mawar depan penyebrangan ferry Kelurahan Selat Tengah tak jauh dari tempat dia melakukan pencurian.

Ikut diamankan barang bukti honda scoopy warna abu-abu hitam plat KH 5064 BV dan mio putih plat DA 6596 MN, satu gerobak, 300 Kg buah semangka dan lima puluh buah timun emas.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kapolsek Selat, AKP Christian Maruli Tua Siregar, membenarkan adanya penahanan pelaku pencuri buah yang melakukan pencurian seperti termuat dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara.
“Terlapor diduga pelaku pencurian sudah diamankan di markas Polsek Selat jalan Maluku Kuala Kapuas, untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





