BANJARMASIN, Kalselpos.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk membahas berbagai persoalan penting terkait pengelolaan sampah, Kamis (5/3/2026). Pertemuan tersebut turut menyoroti capaian penilaian lingkungan yang masih perlu ditingkatkan.
Rapat ini dihadiri Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, serta Kepala Bidang Kebersihan, Marzuki. Dalam forum tersebut, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian, salah satunya kerusakan alat pemilah sampah di Banjarmasin Recycling Center (BRC) Basirih.
Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menjelaskan bahwa perbaikan alat tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Ia menyebutkan bahwa dua unit sudah kembali beroperasi, dan sisanya ditargetkan dapat segera difungsikan dalam waktu dekat.
Selain itu, persoalan penumpukan sampah di kawasan Pasar Wadai Ramadan juga menjadi sorotan. Meski DLH telah mengerahkan armada pengangkut serta melakukan pembersihan rutin pada malam hari, DPRD menilai upaya tersebut tidak cukup jika hanya dibebankan pada satu instansi.
Ridho menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara kegiatan. Ia mendorong agar para pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah di setiap lapak, sehingga pengunjung tidak membuang sampah sembarangan.
Pembahasan juga mencakup penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang sebelumnya mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup. DLH merencanakan sejumlah pembenahan pada tahun anggaran 2026 bekerja sama dengan Dinas PUPR, termasuk pembangunan kolam penampungan air lindi, peningkatan tanggul, penutupan timbunan sampah dengan tanah, serta penyusunan desain teknis sesuai standar nasional.
Saat ini, nilai evaluasi lingkungan Kota Banjarmasin masih berada di angka 42 persen dan masuk kategori pembinaan. Pemerintah kota menargetkan peningkatan hingga 63 persen dalam waktu satu tahun.
Terkait rekomendasi pembangunan 33 unit TPS 3R, Komisi III menilai target tersebut cukup berat untuk direalisasikan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, DPRD mendorong DLH untuk lebih fokus pada langkah yang lebih realistis, seperti memperkuat pemilahan sampah dari sumber serta mengoptimalkan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Sementara itu, Kepala DLH Alive Yoesfah Love menyampaikan bahwa capaian program pada tahun 2025 telah mencapai 90,6 persen. Dari total 22 poin sanksi yang diberikan kementerian, kini hanya tersisa satu poin yang belum terselesaikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dengan fokus utama pada perbaikan teknis di TPA.
Selain itu, proses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk TPA Basirih hampir rampung dan tinggal menunggu finalisasi administrasi.
Dalam sistem penilaian terbaru, pemerintah pusat tidak lagi menggunakan skema Adipura seperti sebelumnya. Penilaian kini lebih menitikberatkan pada efektivitas pengelolaan sampah sebelum mencapai TPA. Sampah yang langsung dibuang tanpa proses pemilahan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari sampah yang terkelola.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





