Komisi III DPRD Banjarbaru Dorong Moratorium Izin Perumahan di Kawasan Resapan Air

Teks Foto:  Suasana Rapat Komisi III DPRD kota Banjarbaru bersama instansi terkait membahas rencana moratorium perizinan.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas rencana moratorium perizinan perumahan di kawasan resapan air serta aturan teknis peraturan kepala daerah (perkada) tentang penyelenggaraan perumahan di kawasan tertentu, Senin (23/2/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yaqud tersebut dihadiri oleh Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta Bagian Hukum Kota Banjarbaru. Pembahasan difokuskan pada pengendalian pembangunan perumahan, terutama di wilayah yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air.

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, H. Muhammad Syahrial, menegaskan bahwa langkah moratorium perlu dikaji serius demi menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang kota.

 

“Kita tidak ingin pembangunan perumahan mengorbankan kawasan resapan air. Kalau ini tidak dikendalikan dari sekarang, dampaknya bisa panjang, terutama terhadap potensi banjir dan kerusakan lingkungan,” ujar Syahrial.

 

Ia juga menekankan bahwa kebijakan moratorium bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk penataan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan daya dukung lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki data yang akurat sebelum menerbitkan izin baru di kawasan tertentu.

 

Secara tidak langsung, Syahrial menyampaikan bahwa Komisi III akan mendorong penyusunan aturan teknis perkada yang lebih tegas dan terukur. Ia menilai regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

 

Dalam rapat tersebut, instansi teknis diminta memaparkan kondisi terkini kawasan resapan air serta evaluasi terhadap izin-izin perumahan yang telah terbit. Aspek kesesuaian dengan RTRW juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan.

 

“Komisi III berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan terkait moratorium perizinan perumahan di kawasan resapan air di Banjarbaru,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait