kalselpos.com – Keputusan DPR RI mengangkat kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III menuai kritik tajam. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penunjukan politisi Partai NasDem tersebut bermasalah secara etis dan mencederai rasa keadilan publik.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak layak menduduki kursi pimpinan Komisi III. Ia menyoroti keterlibatan Sahroni dalam peristiwa Agustus 2025 yang dipicu oleh pernyataan kontroversial sang politisi.
“Pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan etis dan inkompetensinya sebagai pejabat publik. Hal itu memicu kemarahan luas hingga protes di seluruh Indonesia,” ujar Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2) dilansir dari berbagai sumber.
Egi menambahkan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap para korban peristiwa tersebut yang hingga kini masih mencari keadilan. Lebih lanjut, ICW menilai Partai NasDem gagal dalam menjalankan fungsi kaderisasi yang berbasis pada akuntabilitas dan etika publik.
Di sisi lain, Partai NasDem menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui prosedur resmi dan konstitusional. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada ketetapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“MKD sudah memutuskan. Karena sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR, artinya persoalan di MKD sudah selesai dijalani,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2).
Selain faktor administratif, Saan menyebut rekam jejak Sahroni sebagai pertimbangan utama. Sahroni dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni karena telah memimpin Komisi III selama dua periode.
“Penunjukan ini didasarkan pada pengalaman dan kapasitas beliau selama memimpin Komisi yang membidangi urusan hukum tersebut,” pungkas Saan
Saan menjelaskan bahwa NasDem sepenuhnya mematuhi sanksi enam bulan yang pernah dijatuhkan MKD kepada Sahroni sebelumnya. Dengan dilantiknya kembali Sahroni, ia memastikan tidak ada lagi kendala administratif maupun etik yang mengganjal.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





