Polres Tabalong Ungkap Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diduga Seorang PNS

Teks foto Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.(ist)(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com – Operasi Kepolisian bertajuk Jaran Intan 2026 yang digelar Polres Tabalong pada Rabu (21/01) malam, membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di bawah pimpinan AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

 

Bacaan Lainnya

 

Pelaku diamankan di Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak itu dilakukan secara sinergis dengan jajaran Polsek Tanjung pimpinan Iptu Richard David HG, S.AP. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung.

“Korban melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada Senin (19/01) pagi.

 

Saat pulang dari Amuntai, ia menemukan jendela dan teralis rumah rusak. Satu unit skuter metik warna biru putih beserta dokumen BPKB dan STNK hilang,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/01/2206). Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp15.000.000.

 

Melalui penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menyasar pelaku. Yang mengejutkan, terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial FAH (45), yang juga warga Desa Wayau dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kasi Humas.

 

 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita barang bukti yang sangat kuat, yaitu: 1 unit skuter metik biru putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor, serta 1 lembar KTP atas nama pelaku, FAH.

 

 

Berdasarkan fakta yang terungkap, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penggunaan pasal ini menunjukkan adanya unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait