Oprit anjlok, Anggaran Jembatan Cemara dihentikan

Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar. (Ist)(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kelanjutan pembangunan oprit Jembatan Gantung antara Cemara Ujung dan kawasan Sungai Andai resmi “dikunci” DPRD Kota Banjarmasin, dengan tidak memasukkan satu rupiah pun anggaran lanjutan dalam APBD murni Tahun 2026.

 

Bacaan Lainnya

Keputusan tegas ini, diambil menyusul kondisi oprit yang hingga kini masih mengalami penurunan tanah, meski proyek seharusnya rampung dan difungsikan pada akhir 2025 lalu.

 

Padahal, jembatan tersebut sejak awal digadang-gadang, sebagai solusi strategis untuk memecah kemacetan kronis di kawasan Sungai Andai. Harapan warga agar jembatan, bisa dimanfaatkan pada 2026 pupus, lantaran masalah teknis yang tak kunjung tuntas dan minimnya kepastian hukum atas kelanjutan proyek.

 

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menjelaskan, bahwa DPRD tidak akan mengambil risiko politik maupun hukum, dengan mengucurkan tambahan dana, terhadap proyek yang sejak awal dinilai bermasalah. Penegasan itu disampaikannya, usai rapat evaluasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

 

“Secara prinsip, kami tidak berani menganggarkan kelanjutan proyek ini di APBD murni 2026. Oprit jembatan sampai hari ini masih bermasalah, mengalami penurunan, dan belum bisa difungsikan. Sementara targetnya selesai akhir 2025. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegas Ridho.

 

Dikatakannya, Komisi III bahkan menolak permintaan tambahan anggaran yang diajukan Dinas PUPR. Alasannya jelas, belum ada jaminan, bahwa suntikan dana baru tidak akan kembali berujung pada kegagalan yang sama.

 

“Kalau kami setujui tanpa dasar yang kuat, lalu bermasalah lagi, siapa yang bertanggung jawab, DPRD bisa ikut terseret. Kami tidak mau jadi tumbal proyek,” ujarnya.

 

Ridho menambahkan, sebelum ada keputusan politik apa pun, DPRD menuntut kajian komprehensif yang melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal pemerintah.

 

Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada masa Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tersebut, harus dibuka secara terang-benderang, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

 

“Kami harus punya pegangan hukum. Harus ada kajian yang jelas dari kejaksaan maupun inspektorat. Tanpa itu, DPRD tidak akan melangkah. Ini menyangkut uang rakyat dan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

 

Lebih jauh, Ridho mengungkap kejanggalan serius dalam perencanaan awal proyek. Ia menyoroti tidak dilakukannya kajian kondisi tanah secara mendalam, sebelum pembangunan oprit jembatan dilaksanakan, padahal oprit merupakan elemen krusial yang menentukan keamanan dan fungsi jembatan secara keseluruhan.

 

“Ini yang paling aneh dan fatal. Mau membangun oprit jembatan, tapi kondisi tanah tidak dikaji secara matang. Padahal itu fasilitas vital. Akibatnya sekarang terjadi penurunan. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal,”ungkapnya.

 

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal teknis, tetapi mencerminkan tata kelola proyek infrastruktur yang bermasalah. Jika tidak dievaluasi secara menyeluruh, Ridho khawatir kegagalan serupa akan kembali terulang pada proyek-proyek lain.

 

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan bahwa proses pembangunan awalnya berjalan sesuai perencanaan. Namun, persoalan muncul secara tiba-tiba saat pengerjaan oprit jembatan sampai saat masih terkendala.

 

“Permasalahan terjadi pada pembangunan oprit. Di bawahnya terdapat pusaran air yang cukup deras, sehingga sangat mengganggu pekerjaan dan menyebabkan longsor. Kondisi ini menyulitkan penyelesaian pembangunan,” ujar Suri Sudarmadiyah, yang akrab disapa Ibu Suri, kepada awak media.

 

Menanggapi pertanyaan terkait studi kelayakan, Suri menegaskan bahwa kajian dan perencanaan sebenarnya telah dilakukan sejak awal. Namun, kondisi pusaran air yang kuat tersebut berada di luar prediksi hasil survei dan perencanaan teknis.

 

“Studi kelayakan ada, tetapi pusaran air ini di luar prediksi saat survei dan penyusunan perencanaan. Karena itu, untuk melanjutkan pembangunan dibutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, agar pembangunan oprit dapat dilanjutkan dengan aman, diperlukan tambahan anggaran yang cukup besar. Pasalnya, konstruksi harus diawali dengan pembangunan tiang-tiang baru, sebelum oprit jembatan bisa dikerjakan kembali.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait