Banjarmasin, kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan menolak tegas adanya pasal yang memberikan izin pembakaran lahan untuk pembukaan lahan pertanian. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat Pansus yang digelar di Banjarmasin, Rabu (7/1/2026).
Ketua Pansus Raperda Ketahanan Pangan, H Jahrian SE menegaskan, pihaknya tidak sepakat jika pembakaran lahan dilegalkan dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan pertanian masyarakat adat. Menurutnya, pasal 34 dalam Raperda tersebut berpotensi besar disalahgunakan.
“Pasal ini sangat rentan disalahgunakan untuk membakar lahan demi kepentingan lain yang justru merusak lingkungan,” ujar Jahrian kepada wartawan usai rapat. Politisi Partai NasDem itu menilai, pemberian izin pembakaran lahan dapat membuka celah pelanggaran hukum yang lebih luas.
Jahrian menegaskan, pembakaran lahan jelas dilarang oleh undang-undang dan memiliki ancaman pidana karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, Pansus berkomitmen untuk menangguhkan bahkan menghapus pasal tersebut dari Raperda Ketahanan Pangan.
Ia juga menyoroti praktik pembakaran lahan yang dilakukan petani untuk menghentikan penyebaran hama wereng. Menurutnya, cara tersebut sebaiknya tidak lagi dilakukan karena menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain persoalan pembakaran lahan, Jahrian mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga lingkungan, khususnya dalam mengatasi masalah banjir. Ia menilai banjir tidak hanya disebabkan curah hujan tinggi atau banjir rob, tetapi juga akibat penumpukan sampah yang menghambat aliran sungai.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam mengurangi sampah yang dibuang sembarangan,” pungkas anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





