Banjarmasin,kalselpos.com –
– Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bersama mitra kerja terkait, Rabu (24/12/25) siang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, ini menjadi rangkaian akhir dari proses panjang pembahasan Raperda sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus kembali mencermati sejumlah pasal, redaksi, serta substansi aturan guna memastikan regulasi yang disusun bersifat aplikatif, adaptif, dan mampu memperkuat peran organisasi masyarakat di Kalimantan Selatan.
Berbagai masukan dari mitra kerja juga menjadi perhatian, terutama terkait sinkronisasi kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Habib Hamid Bahasyim menegaskan komitmen Pansus I untuk menghadirkan produk hukum yang mampu mengakomodir kebutuhan dan karakteristik organisasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan aktivitas ormas di daerah. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pembahasan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Target kita Raperda ini bisa rampung pada tahun 2026. Setelah ini akan diagendakan pertemuan lanjutan, menunggu hasil konsultasi Biro Hukum Setda Kalsel dengan Direktorat Produk Hukum Daerah,” ujarnya.
Dengan finalisasi ini, DPRD Kalsel berharap Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sosial kemasyarakatan.
Keberadaan regulasi ini dinilai strategis untuk mendorong partisipasi publik, transparansi, serta sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan ke depan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





