Ditjen Bina Marga Ungkap  Kalteng Jadi Urutan Pertama Provinsi Jalan Rusak Terpanjang di Indonesia

Teks foto: Logo - Ditjen Bina Marga Kementerian PU. (Ist)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI mengungkap data kondisi jalan rusak terpangjang di Indonesia tahun 2025.

 

Bacaan Lainnya

Urutan perama berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan panjang 191,56 km.

 

Kemudian urutan kedua adalah Kalimantan Timur (186,20 km), disusul Papua Barat di urutan ketiga (172,76 km).

 

Sedangkan urutan ke-4 hingga ke-10 diikuti oleh Papua Pegunungan, Sumatera Barat, Papua, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.

 

Dari data tersebut, diterangkan bahwa jalan rusak yang dimaksud berada pada kategori rusak ringan dan rusak berat, baik secara struktur maupun fungsi.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, memberikan tanggapan atas data tersebut. Menurutnya, jalan yang terdata rusak itu merupakan wewenang dari Kementerian PU karena berstatus jalan nasional.

 

Dia meminta agar perbaikan hingga pembangunan jalan nasional di Kalteng perlu diperhatikan.

 

Juni memastikan bahwa jalan provinsi yang dikelola oleh Pemprov Kalteng memiliki kemantapan 87 persen.

 

“Artinya, kemantapan jalan yang dikelola oleh Pemprov Kalteng termasuk terbaik di Kalimantan, nasional, (data itu memotret kondisi) jalan nasional, bukan (jalan provinsi atau kabupaten/kota di Kalteng),” ujar Juni dilansir dari berbagai sumber, Jumat (31/10/2025).

 

Dia menjelaskan bahwa saat ini Kalteng menjadi provinsi terluas di Indonesia. Panjang ruas jalan yang dikelola oleh Pemprov Kalteng, digabungkan dengan jalan kabupaten/kota, adalah 17.000 km.

 

“Sementara jalan nasionalnya terdapat kerusakan, terutama di poros tengah, dan masih ada missing link kurang lebih 91 km,” ungkapnya.

 

Juni menjelaskan kewenangan jalan negara dibagi oleh pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jalan nasional dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU, jalan provinsi dikelola oleh pemprov, dan jalan kabupaten/kota dikelola oleh pemkab/pemkot.

 

“Masing-masing lingkup pemerintahan menyelenggarakan urusan jalan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Juni seraya membenarkan bahwa jalan yang terdata mengalami kerusakan hingga menempatkan Kalteng di urutan pertama itu merupakan kewenangan dari Kementerian PU.

 

Juni juga menyebutkan bahwa data jalan nasional yang rusak sepanjang 191,56 km di Kalteng itu tersebar di sejumlah daerah, terutama di poros tengah Kalteng yang menghubungkan wilayah barat dan timur serta wilayah tengah. “Jalan-jalan itu menghubungkan daerah Barito, Kotawaringin, dan wilayah tengah Kalteng,” tukasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait